Pas masih kuliah suka ngantuk kalo kelamaan dengerin dosen saat ngasih materi, ya gak betah duduklah, ya kebelet ke toiletlah, ada aja gangguannya padahal itu penting banget sebagai salah satu jendela pengetahuan, saat udah lulus malah kangen loh masa-masa kaya gitu, asli!
Makanya sekarang Pira rajin banget ikutan workshop sama seminar-seminar biar lebih membuka diri dengan ilmu dan pengetahuan apalagi ilmu agama, iya memang Pira bukan yang religius-religius amat, tapi bukan berarti Pira juga rela buta dong sama ilmu macam muamalah dalam islam, toh ilmunya dipraktekin sehari-hari .
Alhamdulilah banget belum lama ini Pira juga dapat kesempatan belajar tentang wakaf dibimbing sama Ah. Azharuddin Lathif (M. Ag. Mh) dosen hukum bisnis syariah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Pilar
filantropi islam
Islam mengenal pilar filantropi yakni :
1. Zakat wajib 2.5% dari penghasilan
2. Infak : rasa syukur dr rezeki berlebih
3. Sedekah : tdk harus diberikan pada org miskin saja,
hadiah termasuk sedekah
4. Wakaf : berikan yang terbaik dr yg kita miliki
Wakaf sendiri juga termasuk dari amal perbuatan yang pahalanya tidak terputus meski sudah meninggal dunia, selain ilmu yang bermanfaat dan juga anak-anak yang soleh dan solehah.
Wakaf
menurut Ulama Hanafiah : menahan benda yang statusnya tetap milik
si wakaf (org yg mewakafkan) dan yang disedahkan adalah manfaatnya saja.
Belajar tentang wakaf bareng blogger dan Prudential |
Wakaf menurut Ulama Syafi'iyyah : menahan harta yang dapat diambil manfaatnya dengan tetap utuhnya barang dan barang itu lepas dari penguasaan si wakif. Serta dimanfaatkan pada sesuatu yang diperbolehkan agama.
Keutamaan wakaf
- "kamu sekali-kali belum sampai kepada kebaikan yang
sempurna, sebelum kamu menfkahkan sebagian harta yang kamu cintai (QS : Ali
Imron (3) : 92)
- Dan berbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan
(sukses) (QS. Al Hajj (22) : 77)
- Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan
Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik (QS. Al Baqarah (2) : (267).
-Diriwayatkan dari Abu Hurairah, dia berkata : Rasulullah bersabda : Apabila manusia meninggal dunia, maka terputuslah pahala perbuatannya kecuali tiga perkara : Sadaqah jariah, ilmu yang diambil manfaatnya atau anal sholeh yang berdoa untuknya (HR. Muslim)
-Diriwayatkan dari Abu Hurairah, dia berkata : Rasulullah bersabda : Apabila manusia meninggal dunia, maka terputuslah pahala perbuatannya kecuali tiga perkara : Sadaqah jariah, ilmu yang diambil manfaatnya atau anal sholeh yang berdoa untuknya (HR. Muslim)
Rukun dan Syarat Wakaf
-
Maukuf`alaih (tujuan wakaf)
Maukuf`alaih (tujuan wakaf)
Syaratnya :
1. Dinyatakan secara tegas ketika akad.
1. Dinyatakan secara tegas ketika akad.
2. Untuk tujuan ibadah.
- Shigat (Pernyataan Wakif sebagai suatu kehendak untuk mewakafkan harta bendanya)
Syarat : 1. Munjazah (seketika/selesai)
2. Tidak disertai syarat batil.
3. Tidak dibatasi waktu
Malikiyah tidak sepakat tersebut
Macam-macam
wakaf
Wakaf Ahli : Wakaf yang ditujukan kepada orang-orang tertentu, seorang atau lebih, baik keluarga si wakif atau bukan. Wakaf seperti ini juga disebut wakaf Dzurri
Wakaf Khairi : Wakaf yang secara tegas untuk kepentingan agama (keagamaan) atau kemasyarakatan. Seperti wakaf yang diserahkan untuk keperluan pembangunan masjid, sekolah, jembatan, rumah sakit, panti asuhan anak yatim.
Peruntukan
dan Pemanfaatan Harta Wakaf
1. Sarana dan kegiatan ibadah;
1. Sarana dan kegiatan ibadah;
2. Sarana
dan kegiatan pendidikan serta kesehatan;
3. Bantuan
kepada fakir Miskin Anak Terlantar, Yatim Piatu, BeaSiswa;
4. Kemajuan Dan Peningkatan Ekonomi Umat; Dan/Atau
5. Kemajuan kesejahteraan umum lainnya yang tidak bertentangan dengan
syariah dan peraturan perundang-undangan.
PENGELOLAAN WAKAF DI INDONESIA
-Badan Wakaf Pesantren Gontor Ponorogo
-Yayasan Badan Wakaf Sultan Agung Semarang
-Yayasan Pesantren Islam Al-Azhar
-Yayasan Badan Wakaf UII
-Yayasan Dompet Dhuafa
-Wakaf Pesantren-Pesantren Lainnya di Indonesia
Wah banyak juga ternyata mengenai hukum, syarat-syarat serta manfaat yang didapat dari wakaf, semoga sedikit pengetahuan yang Pira bagikan ini bisa bermanfaat untuk kita semua.
-Yayasan Badan Wakaf Sultan Agung Semarang
-Yayasan Pesantren Islam Al-Azhar
-Yayasan Badan Wakaf UII
-Yayasan Dompet Dhuafa
-Wakaf Pesantren-Pesantren Lainnya di Indonesia
Wah banyak juga ternyata mengenai hukum, syarat-syarat serta manfaat yang didapat dari wakaf, semoga sedikit pengetahuan yang Pira bagikan ini bisa bermanfaat untuk kita semua.
Wah ternyata banyak juga yaa manfaatnya, selama ini fahamnya cuma infaq shodaqoh
ReplyDelete